Jumat, 18 September 2015

KONDISI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

9:04 PM



M A K A L A H
KONDISI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA



PENDAHULUAN
Allah SWT menciptakan segala hal di dunia dalam keadaan berpasang-pasangan, baik dengan buruk, tinggi dengan pendek, atas dengan bawah, hidup dengan mati, jantan dengan betina,  termasuk manusia, wanita dan pria.  Wanita dengan pria ini merupakan pasangan sempurna dibanding pasangan hewan jantan dan betina. Pernikahan adalah salah satu cara mempersatukan wanita dan pria sebagai suami dan istri yang sah. Cara ini juga untuk membedakan manusia dengan hewan.
Menurut K. Wantjik Saleh dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia, perkawinan adalah suatu perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan material yakni membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal itu harus berdasarkan ketuhanan yang maha esa, sebagai asas pertama dalam pancasila.[1]
Di Indonesia, Pernikahan atau perkawinan merupakan  prosesi sakral  yang dilakukan oleh berbagai pemeluk agama baik agama islam maupun agama non islam. Berdasarkan Undang-undang tentang perkawinan 1 satu ayat 2 yang berbunyi ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Maka kondisi perkawinan di Indonesia berbeda-beda karena berdasarkan hukum masing-masing agama yang dianutnya.
Dalam makalahini akan dibahas mengenai kondisi perkawinan atau pernikahan di Indonesia baik yang beragama islam maupun nin islam. Juga akan dibahas mengenai bentuk dan model pernikahan disertai aturan atau perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan perkawinan atau pernikahan di Indonesia.







PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perkawinan
Nikah (kawin) menurut arti asli adalah hubungan seksual sedangkan menurut arti majazi atau hukum adalah akad yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dan wanita (hanafi). [2]
Menurut Sajuti Thalib, perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
Perkawinan dapat dilihat dari tiga segi pandang, yaitu:
1.       Dari segi hukum
Dipandang dari segi hukum, perkawinan itu merupakan suatu perjanjian, dinyatakan “perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat” karena:
a.       Cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu yaitu dengan akad nikah dan rukun atau syarat tertentu.
b.       Cara menguraikan atau memutuskan ikatan  perkawinan juga telah diatur sebelumnya yaitu dengan prosedur talak, kemungkinan fassakh, syiqaq, dan sebagainya.
2.      Dari segi sosial
Dalam masyarakat setiap bangsa, ditemui suatu penilaian yang umum ialah bahwa orang yang berkeluarga atau pernah berkeluarga mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari pada mereka yang tidak kawin.
3.      Dari segi agama
Dalam agama, perkawinan itu dianggap suatu lembaga yang suci dimana kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.

B.     Kondisi Perkawinan di Indonesia
Bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya undang-undang perkawinan nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita. Bangsa Indonesia pernah  memberlakukan berbagai hubungan perkawinan bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah, yaitu:
a.    Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresipir dalam hukum adat
b.    Bagi orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat
c.    Bagi orang Indonesia asli yang beragama kristen berlaku Huwelijkordonantie Cristen Indonesia (STBL.1933 No.74)
d.   Bagi orang-orang timur asing Cina dan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketenuan hukum perdata dengan sedikit perubahan
e.    Bagi orang-orang timur asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan Timur asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka
f.     Bagi warga negara Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[3]
Oleh karena itu, sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD ’45, sebagaimana Undang-undang perkawinan selain kompilasi harus mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan UUD ’45 juga ia dituntut mampu menampung segala kenyataan yang ada dalam masyarakat pada zaman ini.
Atas dasar pemikiran itulah perkawinan yang diatur dalam kompilasi menjadi prinsip atau asa-asas mengenai perkawinan yang meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan serta antisipatif terhadap perkembangan zaman.
Karena kompilasi dalam banyak hal adalah penjelasan Undang-undang perkawinan, maka ada 6 prinsip yang dikemukakan dengan mengacu kepada undang-undang, yaitu:
1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
2.      Suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
3.      Undang-undang ini menyangkut monogami. Hanya apabila ia dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
4.      Calon suami istri harus telah masak jiwa raaganya agar dapat melangsungkan perkawinannya untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinannya secara baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik.
5.      Mempersulit terjadinya perceraian
6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan dapat diputuskan bersama suami istri.

C.                Bentuk-bentuk Perkawinan di Indonesia.
Secara umum pelaksanaan perkawinan dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1.      Pelaksanaan perkawinan untuk orang-orang Islam
Pencatatan perkawinan dilaksanakan oleh pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pasal 2 ayat 1 dan diikuti perumusan yang lebih rinci dalam kompilasi hukum islam.
Perkawinan menurut agama islam adalah dengan mengucapkan Ijab-Kabul dengan disaksikan oleh dua orang saksi didalam suatu masjid.[4]

2.      Pelaksanaan perkawainan untuk orang-orang  non Islam
Pencatatan perkawinan bagi selain agama islam, dilakukan oleh kantor catatan sipil atau instansi/ pejabat yang membantunya. hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  pasal 2 ayat 2.
Perkawinan menurut agama katholik atau kristen dimana pria dan wanita mengucapkan perjanjian perkawinan di hadapan pendeta (pastur) yang memberkati mereka di gereja.
 Bagi mereka yang beragama budha mempelai laki-laki dan mempelai perempuan mengucapkan perjanjian perkawinan mereka di Vihara di depan Altar suci sang budha  (bodhisatwa) dan diberkati oleh pendeta (bikhu atau bikhuni atau sumanera atau sumaneri).
Sedangkan bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama hindu adalah dimana mempelai pria dan mempelai wanita melakukan upacara beakhala atau beakhaon di Natar atau dimuka sanggar dengan upacara pemberkatan (mejaya-jaya) oleh brahmana (sulinggih).
Bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan campuran dikarenakan perbedaan agama hendaknya salah satu mengalah dan melepaskan agama yang dianutnya sehingga tatacara perkawinan dilakukan menurut tatacara satu agama saja. Bagi mereka acara perkawinan hanya dilakukan di kantor catatan sipil atau melakukan perkawinan ganda menurut agama yang berbeda adalah tidak sah sebagaimana dikatakan oleh prof H. HILMAN HADI KUSUMA,SH 1992:195[5]
Adapun bentuk atau model perkawinan di Indonesia
D.    Hukum Adat Perkawinan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan adat istiadat dan budaya. Dikarenakan nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat adat yang menyangkut tujuan perkawinan serta menyangkut terhadap kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan dengan masyarakat, maka proses pelaksanaan perkawinan harus diatur dengan tata tertib adat agar dapat terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran yang memalukan yang akhirnya akan menjatuhkan martabat kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan.
Aturan – aturan hukum adat perkawinan di beberapa daerah di indonesia berbeda-beda dikarenakan sifat kemasyarakatan , adat istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia, serta adanya kemajuan dan perkembangan zaman. dengan demikian selain Adat perkawinan itu sendiri disana-sini telah mengalami perkembangan dan pergeserannilai bahkan dewasaini sangatcenderunng bahkan sering terjadi dilaksanakannya perkawinan campuran antar suku bangsa, antar adat, antar orang-orang yang berbeda agama, bahkan perkawinan antar bangsa.
Namun dengan adanya perbedaan hukum adat tersebut tidak melenceng dari hukum nasional yaitu UU No.1 tahan 1974 tentang perkawinan.


E.     Dasar aturan atau perundang-undangan perkawinan

Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Pasal 2
(1)   Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)   Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[6]








KESIMPULAN
            perkawinan atau pernikahan  merupakan suatu langkah yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya dalam rangka memperoleh keturunan. ada berbagai bentuk atau cara dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia


[1] Soedharyo Soeimin, Hukum Orang dan Keluarga (Jakarta: Sinar Grafika, 2002),hlm.6
[2] Moh.Idris Mulyono, Hukum Perkawinan Islam,(Jakarta: Bumi Aksara, 1996),hlm.1
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,1995), hlm. 55-56
[4] Tolyb Setiadi, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, (Bandung: Alfabeta,2008),hlm. 258
[5] Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan), (Bandung:  alfabeta,2008),hlm.258
[6] Muhammad Amin Suma, himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo persada, 2004) hlm, 522-523

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Kumpulan Makalah. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top