Selasa, 15 September 2015

Qodhiyah

9:37 AM

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qodhiyah
Qodhiyah adalah kata-kata yang tersusun yang mempunyai makna atau arti. Atau didalam bahasa Indonesianya disebut kalimat, Yaitu kalimat yang digunakan dalam menyatakan sesuatu sebagai sebuah keputusan berpikir.
Contoh:
·         Makanan itu enak;
·         Perjalanan ini melelahkan;
Suatu qodhiyah bisa benar dan bisa salah, atau bisa kebetulan benar. Yakni ia dikatakan benar apabila sesuai dengan kenyataan. Dan demikian juga dikatakan salah apabila tidak sesuai dengan kenyataan.[1]

B.     Macam-macam Qodhiyah
Qodhiyah dalam ilmu mantiq terbagi menjadi dua yaitu: qadhiyah hamiliyah, dan qadhiyah syartiyah.

1.      Qodhiyah Hamliyah
Qodhiyah Hamliyah adalah qadhiyah yang menerangkan terjadinya ketetapan hukum. Atau susunan kata atau lafadz yang mengandung pengertian dan tanpa lafadz syarat.
Contoh:
·         Alam itu baru;
·         Sholat itu wajib;

Yang demikian itu digolongkan dalam qadhiyah hamliyah, karena tidak terdapat lafadz syarat disana.

2.      Qodhiyah Syartiyah
Qodhiyah syartiyah adalah qodhiyah yang menerangkan ketergantungannya suatu hukum. Atau suatu kata yang mengandung pengertian yang menggunakan lafadz syarat.
Contoh:
·         Jika saya makan, saya kenyang;
·         Apabila saya begadang, saya ngantuk.[2]

a.      Qodhiyah hamliyah ini terdiri dari tiga unsur yaitu:
1.      Al-maudlu` (subjek) yaitu: sesuatu yang diterangkan.
2.      Al-mahmul (predikat) yaitu: sesuatu yang menerangkan maudlu` (subjek).
3.      Al-Rabithoh yaitu berupa kata ganti (dhomir) yang menghubungkan antara subjek dan predikat.

b.      Qodhiyah hamliyah dilihat dari segi maudlu`-nya, terdiri atas empat macam yaitu:
1.      Kulliyah (keseluruhan)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli yang mengandung penjelasan secara langsung berlakunya keputusan kepada setiap individu (subjek).
Contoh:
·         Semua yang bernapas akan mati;
·         Semua manusia hewan berpakaian.

2.      Juz`iyah (sebagian)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli dan menggunakan kata kuantitas yang menjelaskan berlakunya keputusan bagi sebagian individu (subjek).
Contoh:
·         Sebagian alam itu ada yang hidup;
·         Sebagian manusia tidak pintar.

3.      Syakhsiyah (pribadi atau individu tertentu)
Yaitu qodhiyah yang subjeknya berupa pribadi tertentu.
Contoh:
·         Arif mahasiawa cerdas;
·         Anto ketua kelas.

4.      Mahmulah (tanpa kata kuantitatif)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli dan tidak menggunakan kata yang menjelaskan berlakunya keputusan kepada setiap individu (subjek).
Contoh:
·         Orang mukmin itu membaca Al-Qur`an;
·         Manusia itu dapat belajar bahasa.






c.       Qodhiyah hamliyah dilihat dari segi mahmul-nya terdiri atas dua macam yaitu:
1.      Mujibah (positif)
Mujibah adalah suatu keputusan berpikir dengan cara menetapkan berlakunya mahmul kepada maudlu`.
Contoh:
·         Nabi Muhammad utusan Allah.

2.      Salibah (negatif)
Salibah adalah suatu keputusan berpikir dengan cara meniadakan tetapnya mahmul dari maudlu`.
Contoh:
·         Indonesia bukan negara maju.[3]




       [1] A. Basiq Djalil, Logika (Ilmu Mantik), (Jakarta: Kencana, 2010) hlm. 31
       [2] Cholil Bisri Mustofa, Ilmu Mantiq Terjemahan Assullamul Munauroq (Rembang: PT. Al Ma`arif, 1989), hlm 32
       [3] Syukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996), hlm 70-72

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Kumpulan Makalah. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top