BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qodhiyah
Qodhiyah
adalah kata-kata yang tersusun yang mempunyai makna atau arti. Atau didalam
bahasa Indonesianya disebut kalimat,
Yaitu kalimat yang digunakan dalam menyatakan sesuatu sebagai sebuah keputusan
berpikir.
Contoh:
·
Makanan itu enak;
·
Perjalanan ini melelahkan;
Suatu qodhiyah
bisa benar dan bisa salah, atau bisa
kebetulan benar. Yakni ia dikatakan benar apabila sesuai dengan kenyataan. Dan demikian juga dikatakan salah apabila tidak sesuai dengan kenyataan.[1]
B.
Macam-macam Qodhiyah
Qodhiyah dalam ilmu
mantiq terbagi menjadi dua yaitu: qadhiyah
hamiliyah, dan qadhiyah syartiyah.
1.
Qodhiyah Hamliyah
Qodhiyah Hamliyah adalah qadhiyah yang menerangkan
terjadinya ketetapan hukum. Atau susunan kata atau lafadz yang mengandung
pengertian dan tanpa lafadz syarat.
Contoh:
·
Alam itu baru;
·
Sholat itu wajib;
Yang demikian itu digolongkan dalam qadhiyah hamliyah,
karena tidak terdapat lafadz syarat disana.
2.
Qodhiyah Syartiyah
Qodhiyah syartiyah adalah qodhiyah yang menerangkan
ketergantungannya suatu hukum. Atau suatu kata yang mengandung pengertian yang
menggunakan lafadz syarat.
Contoh:
·
Jika saya makan, saya kenyang;
·
Apabila saya begadang, saya ngantuk.[2]
a.
Qodhiyah hamliyah ini terdiri
dari tiga unsur yaitu:
1.
Al-maudlu` (subjek) yaitu: sesuatu yang diterangkan.
2.
Al-mahmul (predikat) yaitu: sesuatu yang menerangkan
maudlu` (subjek).
3.
Al-Rabithoh yaitu berupa kata ganti (dhomir) yang
menghubungkan antara subjek dan predikat.
b.
Qodhiyah hamliyah dilihat dari
segi maudlu`-nya, terdiri atas empat
macam yaitu:
1.
Kulliyah (keseluruhan)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli yang
mengandung penjelasan secara langsung berlakunya keputusan kepada setiap
individu (subjek).
Contoh:
·
Semua yang bernapas akan mati;
·
Semua manusia hewan berpakaian.
2.
Juz`iyah (sebagian)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli dan
menggunakan kata kuantitas yang menjelaskan berlakunya keputusan bagi sebagian
individu (subjek).
Contoh:
·
Sebagian alam itu ada yang hidup;
·
Sebagian manusia tidak pintar.
3.
Syakhsiyah (pribadi atau individu tertentu)
Yaitu qodhiyah yang subjeknya berupa pribadi tertentu.
Contoh:
·
Arif mahasiawa cerdas;
·
Anto ketua kelas.
4.
Mahmulah (tanpa kata kuantitatif)
Yaitu qodhiyah yang maudlu`nya berupa lafadz kulli dan
tidak menggunakan kata yang menjelaskan berlakunya keputusan kepada setiap
individu (subjek).
Contoh:
·
Orang mukmin itu membaca Al-Qur`an;
·
Manusia itu dapat belajar bahasa.
c.
Qodhiyah hamliyah dilihat dari
segi mahmul-nya terdiri atas dua
macam yaitu:
1.
Mujibah (positif)
Mujibah adalah suatu keputusan berpikir dengan cara
menetapkan berlakunya mahmul kepada maudlu`.
Contoh:
·
Nabi Muhammad utusan Allah.
2.
Salibah (negatif)
Salibah adalah suatu keputusan berpikir dengan cara
meniadakan tetapnya mahmul dari maudlu`.
Contoh:
·
Indonesia bukan negara maju.[3]
0 komentar:
Posting Komentar