MACAM
– MACAM AKAD SOSAL
(‘ARIYAH, QORDH, HIBAH, SEDEKAH, HADIAH, ZAKAT, DAN WAKAF)
(‘ARIYAH, QORDH, HIBAH, SEDEKAH, HADIAH, ZAKAT, DAN WAKAF)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
‘ARIYAH
1.
Pengertian
‘Ariyah
Secara
etimologi, ‘ariyah di ambil dari kata
‘Aara, yang berarti datang dan pergi.
Secara terminologi
syara’, ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan ‘ariyah, antara lain:
a.
Ibnu
Rif’ah berpendapat, bahwa ‘ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tepat zat nya,
supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
b.
Al- Malikiyah sebagaimana yang ditulis oleh
Wahbah Al Juhaili, ‘ariyah adalah
pemilikan atas manfaat suatu barang tanpa adanya imbalan.
c.
As syafi’iyah dan Hanabala, ‘ariyah adalah
pembolehan untuk mengambil manfaat suatu
barang tanpa adanya imbalan.
d.
Amir Syarifuddin, ‘Ariyah adaalah transaksi
atas manfaat suatu barang tanpa imbalan,
dalam arti sederhana ‘ariyah adalah menyerahkan suatu wujud barang untuk dimanfaatkan orang lain
tanpa adanya imbalan.
2.
Dasar
Hukum ‘Ariyah
Menurut Wahbah Al Juhaili tolong menolong dalam arti ‘ariyah atau pinjam
meminjam sesuatu hukumnya sunnah, sedangkan menurut Amir Syarifuddin, transaksi
dalam bentuk ini hukumnya boleh atau mubah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan syara’. Adapun dasar
hukum diperbolehkannya bahkan disunahkannya ‘ariyah terdapat dalam ayat-ayat
Al-qur’an dan hadits diantaranya:
a. Surat Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong menolonglah
kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan”.
b. Hadits
Bukhori
“siapa yang
meminjam harta seseorang dengan kemauan membayarnya, maka Allah akan
membayarnya, dan barang siapa yang meminjam dengan kemauanya maka Allah akan
melenyapkan hartanya”.
3.
Rukun
dan Syarat-syarat ‘Ariyah
Rukun ‘ariyah menurut jumhur ulama ada
empat, yaitu:
a.
Mu’ir
(orang yang meminjamkan)
b.
Musta’ir
(orang yang meminjam)
c.
Mu’ar
(barang yang dipinjam)
d.
Sighat
‘ariyah (lafal pinjaman)[1]
Syarat-syarat
‘ariyah sebagai berikut:
a.
Orang
yang neminjam ialah orang yang telah berakal dan cakap bertinndak hukum.
b.
Barang yang dippinjam bukan jenis barang
yang apabila dimanfaatkan akan habis atau musnah.
c.
Barang
yang dipinjamkan itu harus secara langsung dapat dikuasai oleh peminjam.
B.
QORDH
1.
Pengertian
Qordh
Dilihat
dari maknanya, qordh identik dengan akad jual beli. Karena, akad qordh
mengandung makna pemindahan kepemilikan barang kepada pihak lain. Secara
harafiah, qordh berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang
lain. Sedangkan menurut istilah qordh (utang piutang) mempunyai arti penyerahan
harta berbentuk uang untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama.
2.
Hukum
Qordh
Qordh atau utang
piutang adalah penyadiaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
memberikan pinjaman yang mewajibkakn peminjam melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu.[3]
Hukum dari qordh adalah mubah/boleh. Seperti dalam firman Allah dalam surat
Al-Hadid ayat 11:
“Siapakah yang
mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak”.
Begitu juga dalam
hadits:
“Ibnu Mas`ud
meriwayatkan bahwa: Nabi SAW. Bersabda: “Tidaklah seorang muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
shodaqoh”. (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hiban, dan Baihaqi).
3.
Rukun
Qordh
a.
Pihak
yang meminjam (muqtaridh).
b.
Pihak
yang memberikan pinjaman (muqridh).
c.
Dana
d.
Ijab
qabul (sighat).[4]
Skema
transaksi Al-Qardh
1.
3. Pengembalian Qardh
|
C.
HIBAH
1.
Pengertian
Hibah
Secara bahasa kata
hibah berasal dari bahasa Arab al-Hibah berarti pemberian atau hadiah dan
bangun (bngkit).
Berarti hibah adalah
pemberian hadiah kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan diri kepada
Allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut.
2.
Dasar
Hukum Hibah
Para ulama fiqih
sepakat bahwa hukum hibsh itu sunnah. Hal ini didasari nash Al-Quran dan hadits
nabi, diantaranya:
a.
QS.
Al-Baqarah ayat 177
“memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta, dan
(memerdekakan hamba sahaya)”.
b.
Hadits Bukhori dan Muslim
“saling memberi
hadiahlah, maka kamu akan saling mencintai”.
3.
Rukun
dan Syarat Hibah
Jumhur ulama
mengemukakan bahwa rukun hibah ada empat:
a.
Al-wahib
(Orang yang menghibahkan)
b.
Al-mauhub
(Harta yang dihibahkan)
c.
Lafal
hibah
d.
Mauhub
lahu (orang yang menerima hibah).
Syarat-syarat Hibah
adalah sebagai berikut:
a.
Syarat
orang yang menghibah (pemberi hiibah):
§
Memiliki
sesuatu yang dihibahkan
§
Bukan
orang yang dibatasi haknya
§
Dewasa,
berakal dan cerdas
§
Tidak
dipaksa
b.
Syarat
orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah
benar-benar ada pada waktu diberi hibah, bila tidak ada maka tidak sah hibah
yang diberikan.
c.
Syarat
benda yang dihibahkan
§
Benar-benar
benda itu ada ketika akad berlangsung
§
Harta
itu memiliki nilai dan manfaat
§
Dapat
dimilliki zatnya artinya benda itu sesuatu yang biasa untuk dimiliki, dapat diterima
bendanya dan dapat berpindah dari tangan ke tangan lain.
§
Harta
yang dihibahkan itu bernilai harta
§
Harta
itu benar-benar milik orang yang menghibahkan
§
Menurut
Hanafiyah jika barang itu berbentuk rumah maka harus bersifat utuh meskipun rumah itu boleh dibagi. Tetapi menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah
dan Hanabilah membolehkan hibah berupa sebagian rumah
§
Harta
yang hibahkan terpisah dari yang lainnya, tidak terkait dengan harta atau hak lainnya.
D.
SEDEKAH
1.
Pengertian Sedekah
Secara bahasa sedekah
berasal dari bahasa arab صد قه yang
secara bahasa bearti tindakan yang benar.
Secara terminologi
(syara’), sedekah adalah sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang
yang berhak menerimabyang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT.
2. Dasar Hukum
Sedekah
Secara
ijma’, ulama menetapkan hukum sedekah adalah sunah. Di dalam al-Quran banyak ayat yang menganjurkan agar kita
bersedekah, di antaranya sebagai berikut:
QS.
Al-Baqoroh ayat 280
“Dan
jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia
berkelapangan. Dan sedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui.”
Selain
dalam firman Allah, Rosul pun memerintahkan agar umatnya bersedakah meskipun
dalma jumlah yang sedikit.
‘’Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah
meskipun hanya dengan separuh biji kurma “.[5]
3. Rukun dan Syarat
Sedekah
Di
antara rukun sedekah adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang bersedekah
b. Penerima sedekah
c. Benda yang
disedekahkan
d. Sighat[6]
Sedangkan syarat sedekah adalah sebagai berikut:
E.
HADIAH
1.
Pengertian
Hadiah
Hadiah adalah suatu
akad pemberian hak milik oleh seseorang kepada orang lain di waktu ia masih
hidup tanpa menharapkan imbalan dan balas jasa, namun dari segi kebiasaan,
hadiah lebih di motivasi oleh rasa terimakasih dan kekaguman seseorang.
2.
Rukun
dan Syarat Hadiah
Rukun hadiah adalah
sebagai berikut:
a.
Pihak
yang memberi hadiah.
b.
Pihak
penerima hadiah.
c.
Benda
yang dihadiahkan.
d.
Sighat
ijab kabul.
Syarat
dari tiap-tiap rukun sama dengan syarat pada hibah.[7]
F.
ZAKAT
1.
Pengertian
Zakat
Secara arti kata zakat
berasal dari bahasa arab dari akar kata زكى mengandung beberapa arti seperti
membersihkan, bertumbuh, dan berkah.
Secara
terminologi hukum (syara’) zakat adalah pemberian tertentu dari harta tertentu
kepada orang yang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
2. Hukum dan Dasar
Hukum Zakat
Hukum
zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang di tetapkan untuk diri
pribadi dan tidak dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya
dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari
beberapa segi:
a. Banyak sekali
perintah Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruan perintah berzakat
itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan sholat seperti firman Allah dalam
surat al-Baqoroh ayat 43:
“Dan dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakatdan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.
b. Dari segi banyak
pujian dan janji baik yang diberikan Allah kepada orang yang berzakat seperti
dalam surat al-Mukminun ayat 1-4:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman yaitu orang-orang
yang khusu’ dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari
(perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna dan orang-orang yang menunaikan
zakat”.
c. Dari segi
banyaknya ancaman dan celaan Allah kepada orang yang tidak mau membayar zakat
seperti dalam surat fussilat ayat 6-7:
“Celakalah orang-orang yang musyrik yaitu orang-orang yang tidak mau
membayar zakat”.[8]
3. Rukun dan Syarat
Zakat
Diantara
rukun Zakat adalah sebagai berikut:
a. Orang yang
berzakat
b. Harta yang
dizakatkan
c. Orang yang
menerima zakat
Sedangkan
syarat-syaratnya zakat adalah sebagai berikut:
a. Syarat orang
yang berzakat (muzakki) adalah orang islam, baligh, berakal dan memiliki harta
yang memenuhi syarat.
b. Syarat harta
yang dizakatkan adalah harta yang baik, milik yang sempurna dari yang berzakat,
berjumlah satu nisob atau lebih dan telah tersimpan selama satu tahun qomariyah
atau haul.
c. Syarat orang
yang menerima zakat adalah jelas adanya.[9]
G.
WAKAF
1.
Pegertian
Wakaf
Secara etimologi, kata
wakaf berarti al- habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan),
dan al-man’u (mencegah).
Menurut syara’
banyak definisi yang di kemukakan oleh ulama di antaranya:
a.
Sayyid
Sabiq
“Menahan harta
dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah SWT”.
b.
Taqiyuddin
Abu Bakr Muhammad Al-Husain
“Menahan harta yanf
kekal jazatnya untuk di ambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan)pada
zatnyayang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT”.
Dari dua definisi di
atas dapat di tarik kesimpulan bahwa wakaf adalah menahan benda yang tidak
rusak (musnah) untuk di ambil manfaatnya bagi kepentingan yang di benarkan oleh
syara’ dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari uraian di atas
maka teerdapat beberapa ketentuan dalam hal wakaf. Menurut Azhar Basyir
ketentuan terssebut sebagai berikut:
1.
Harta
wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain) baik di jual
belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.
2.
Harta
wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.
Tujuan
wakaf harus jelas (teranng).
4.
Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.
5.
Harta
wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali
gunakan.
2.
Dasar
Hukum Wakaf
Kedudukan wakaf dalm
islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar hukum yang dapat
dijadikan penguat pentingnya wakaf dapat
dilihat dalam al-Quran diantaranya:
a.
QS.
Al-Hajj ayat 77
“Dan lakukanlah
kebaikan semoga kamu beruntung”.
b.
QS.
Ali-Imron ayat 92
“Tidaklah kamu
memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkanapa yang kamu sukai”.
Selain dalam firman
Allah, nabi pun bersabda:
“ Jika manusia
mati maka terputuslah semua amalnnya kecuali tiga yaitu sedekah jariyah (yang
terus menerus), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakankepadanya”.
(HR. Muslim)
3.
Rukun
dan Syarat Wakaf
Ada beberapa rukun yang
harus dipenuhi dalam wakaf:
a.
Wakif
(Ada orang yang berwakaf)
b.
Maukuf
(Ada yang diwakafkan)
c.
Maukuf
Alaihi (Tujuan wakaf)
d.
Sighat
Wakaf (Pernyataan)
Adapun
syarat wakaf sebagai berikut:
a.
Wakaf
berlaku selamanya, tidak batasi oleh waktu tertentu
b.
Tujuan
wakaf harus jelas
c.
Wakaf
harus dilaksanakan setelah ada ijab dari yang mewakafkan
d.
Wakaf
merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya khiyar (membatalkan atau
melangsungkan wakaf ang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.[10]
PENUTUP
Kesimpulan
‘Ariyah
adalah kebolehan mengambil manfaat suatu
barang dengan halal serta tepat zat nya. pinjam meminjam sesuatu
hukumnya sunnah,
Qordh
atau utang piutang adalah penyadiaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak
yang memberikan pinjaman yang mewajibkakn peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu. Hukum dari qordh adalah mubah/boleh.
hibah
adalah pemberian hadiah kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan diri
kepada Allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut.upaya
dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Sedekah
adalah sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak
menerimabyang diiringi juga oleh pahala dari Allah SWT. Hukumnya adalah Sunnah.
Hadiah
adalah suatu akad pemberian hak milik oleh seseorang kepada orang lain di waktu
ia masih hidup tanpa menharapkan imbalan dan balas jasa, namun dari segi
kebiasaan, hadiah lebih di motivasi oleh rasa terimakasih dan kekaguman
seseorang.
zakat adalah pemberian tertentu dari harta tertentu
kepada orang yang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Hukum zakat adalah
wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang di tetapkan untuk diri pribadi dan tidak
dibebankan kepada orang lain,
Wakaf adalah menahan benda yang tidak
rusak (musnah) untuk di ambil manfaatnya bagi kepentingan yang di benarkan oleh
syara’ dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifudin,
Garis-garis besar Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2003)
Abdul Rahman
Ghazaly,DKK, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Mardani, Fiqh
Ekonomi Syariah: FiqhMuamalah, (Jakarta: Kencana, 2012)
Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah (Jakarta: Zikrul
Hakim, 2003)
Dimyauddin
Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2010)
[1] Abdul Rahman Ghozaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin, Fiqh Muamalat(Jakarta:
Kencana PerdanaMedia Group, 2010), hlm. 247-249.
[4] Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah (Jakarta: Zikrul
Hakim, 2003), hlm. 27-28.
[5] Abdul Rahman Ghazaly,DKK, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2010), hlm. 149-150.
[6] Mardani, Fiqh
Ekonomi Syariah: FiqhMuamalah, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 344.
[9] Ibid, hlm. 40.
0 komentar:
Posting Komentar